Friday, December 28, 2012

Foto Cantik Adria Dwi Afanti Hakim Simalungun

Jakarta - Bak kisah sinetron, hakim cantik ADA ternyata menyelingkuhi suami teman sekantornya yaitu sesama hakim. Padahal hakim ADA yang kini bertugas di PN Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pernah mendapat hukuman disiplin untuk kasus yang sama.

"Benar, pelapor adalah istri yang juga hakim," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh saat dihubungi detikcom, Jumat (28/12/2012).

Hakim ADA dengan hakim perempuan X satu kantor di pengadilan yang sama. Entah mengapa, hakim ADA terlibat asmara dengan suami temannya sendiri. "Hakim ADA direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Imam.

Hal ini senada dengan pernyataan Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.

"Inisial hakim 'ADA', adalah dituduhkan salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga," kata Ketua MA Hatta Ali, kemarin.
http://news.detik..com/read/2012/12/28/083532/2128474/10/ckckck-hakim-cantik-selingkuhi-suami-hakim-teman-sekantor




foto yang di web pn-simalungun.go.id udah dihapus...jadi ane nongolin disini deh...biar para kaskuser nggak penasaran

Bagi yang berkenan bagi

Original Posted By l4l â–º
yg di siniblm dihapus gan

direct link ke foto aslinya

Code:
http://pn-simalungun.go.id/images/stories/adria.jpg


pejwan TS


Terima kasih buat agan2 yg udah ngelempar ane dengan cendol. jadi terharu ane...
 
Sumber dari http://kask.us/g3dIc oleh anjarmiati

Berita Hakim cewek yg selingkuh

http://news.detik..com/read/2012/12/21/164553/2124782/10/lebih-dari-selingkuh-hakim-cantik-yang-akan-dipecat-itu-dinilai-zina?9922022

Teka-teki siapakah ADA Hakim yg selingkuh itu.

Cuma Spekulasi gan 

Inikah Hakim yg diduga pelaku Selingkuh dan Zinah di salah satu PN di Sumut... ada yg bisa "memperipikasinya"...?
Soalnya dari inisial nama udh mendekati, jabatan ya Hakim juga, trus lokasi dinas ya di Sumut, cantik? ya relatif sih. kalo menurut ane sih biasa aja..ga tau menurut suami atau fans-nya,,
BTW ini cuma kira2 ya. Entah bener dia apa bukan,.
Foto Hakim Cantik Adria Dwi Afanti Dari PN Simalungun

 NAMA : ADRIA DWI AFANTI, SH
JABATAN : HAKIM
NIP : 19770331 200212 2 004
PANGKAT/GOL : PENATA MUDA TK.I / (III/b)
Hakim di PN Simalungun Sumatera Utara


Sumber Gambar
Web PN Simalungun
http://pn-simalungun.go.id/kesekretariatan/bagian-kepegawaian/profil-hakim/72-hakim-pn-simalungun.html

Ada yg ngomongin ditwitter juga :
Percakapan Twitter Fans Adria Dwi Afanti
https://twitter.com/ErwinHarefa

Facebook Fans Adria Dwi Afanti
http://www.facebook.com/erwindemokratsby.harefa?ref=ts&fref=ts

Maaf kalo salah kan namanya juga 'spekulasi' dalam mencari kebenaran
Mohon koreksinya gan..

Sumber dari http://kask.us/g3cXx oleh AsepKelek

Original Posted By SalemKidul â–º
Kalo menurut terawangan saya, bu hakim ini lahir tanggal 31 Maret 1977.

TMT pengangkatan dia pada bulan Desember 2002, dan paling tidak ada 4 orang PNS wanita yang lahir pada tanggal yang sama dangan dia dan diangkat pada bulan yang sama dengan bulan pengangkatannya.....

sekian penerawangan ane....


ah agan liat dari NIP nya kan : 1977 thn lahir 03 bln lhr 31 tgl lhr 2002 diangkat jadi PNS 12 2 004 nmr pns jadi 19770331 200212 2 004

Sumber dari oleh denmus88

Simpan 36 Amp Ganja, Dicky Dibui 6 ½ Tahun

SIMALUNGUN-METROPOLIS

Dicky Nuary terpaksa harus mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Siantar selama 6 tahun 6 bulan. Pemicunya, pria yang tinggal di Gang Subur Purbasari Lingkungan II Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, ini kedapatan menyimpan ganja sebanyak 36 amp seberat 77,8 gram. Akibatnya, Dicky dijatuhi hukuman 6 setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (19/6), ditambah membayar denda Rp1 miliar.

Vonis hukuman ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin wakil Ketua PN Simalungun, Ramses Pasaribu SH MH didampingi hakim anggota, Silvia Ningsih SH dan Dwi Afanti SH MH serta dibantu panitera pengganti, P Siahaan SH.

Perbuatan Dicky Nuary terbukti pada pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron S Malau SH, menuntut Dicky Nuary selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman empat bulan kurungan badan.

Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan itu yakni, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak seluruh lapisan masyarakat yang pada akhirnya kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan berterus terang, mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya proses persidangan.

"Barang bukti berupa 36 bungkus ganja kering, satu buah tas warna putih serta satu buah jaket dirampas untuk dimusnahkan," ucap majelis hakim saat membacakan surat putusan. Sekedar mengingatkan, Dicky Nuary ditangkap pada Minggu (4/12/11) sekira pukul 09.00 WIB.

Dia ditangkap polisi atas pengembangan setelah tertangkapnya Handika Ritonga (berkas terpisah) pada hari itu juga sekira pukul 01.30 WIB, di Simpang Prasetya Huta Petani Timur Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.(Haloho)

Sumbernya http://pondasiku.blogspot.com/2012/06/berita-hukum-di-simalungun-simpan-36.html

Bunuh Nenek 75 Tahun Gara-gara Utang

SIMALUNGUN – Terbukti bersalah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Kelementina br Siburian (75), lima terdakwa dihukum 84 tahun penjara. Mereka adalah Abdul Manap (58) dan istrinya Wagini (48) sebagai otak perencana pembunuhan dan Sunar (22) sebagai pelaku pembunuhan dihukum 18 tahun penjara. Sementara Abdul Main alias Adul sebagai penyedia tempat dan terdakwa Deni (38), masing-masing dihukum 15 tahun penjara.

Itu disampaikan Hakim Samuel Ginting beranggotakan Heriyanti dan Adria Dwi Afanti saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (24/10). Menurutnya, menimbang berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terungkap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan sengaja direncanakan melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 ayat 5 ke 5 KUHPidana.

Dia menerangkan, peristiwa itu bermula pada Desember 2012 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Abdul Manap beserta istrinya mendatangi kediaman Abdul Main di  Huta IV Nagori Sidotani II, Kecamatan Bandar. Abdul Manap menceritakan bahwa utangnya sebesar Rp30 juta tidak bisa dibayarkan kepada korban, Kelementina.

“Abdul Manap saat itu meminta bantuan kepada Adul untuk melakukan pembunuhan agar utangnya selesai dan tidak lupa untuk mengambil uang milik korban sebesar Rp50 juta. Akan tetapi Adul mengaku tidak sanggup melakukan pembunuhan itu. Selanjutnya terdakwa Abdul Manap bertanya apakah Adul tidak memiliki teman yang bias mengeksekusi korban,” ungkap hakim di hadapan para terdakwa.

Katanya, selanjutnya Adul menghubungi Sunar dan Sarbaini lewat telepon dan berkata, “Ini ada can uang.” Kemudian Sunar menjawab, “Dimana?” dan Adul mengaku si Manap yang lebih mengetahuinya. Kemudian Sunar meminta agar datang lusa.

Seminggu kemudian Sunar dan Sarbaini mendatangi kediaman Adul. Sebelum sampai, Sunar menghubungi Adul dan meminta bertemu di belakang Stasiun Kereta Api Perlanaan. Selanjutnya Adul menghubungi Manap dan menyampaikan bahwa Sunar dan Sarbaini sudah menunggu di belakang KA.

Kemudian Adul dan Abdul Manap menjemput Sunar dan Sarbaini di lokasi yang telah dijanjikan. “Setelah bertemu, Sunar bertanya di mana rumah korban yang akan diambil uangnya. Kemudian Adul pun mengajak pergi ke rumah korban di Huta IV Nagori Perlanaan. Saat itu Manap memberi kode menghidupkan lampu rem sebelah kiri yang menandakan rumah korban (Kelementina),” jelas Samuel.

Dia menerangkan, setibanya di rumah Adul, Abdul Manap menerangkan yang diberi kode itu adalah rumah korban. Dia meminta setelah Sunar dan Sarbaini mengambil uang langsung saja si korban ikut dibunuh. Sebab utangnya sudah banyak di rumah oppung itu, dan kalau korban mati maka utangnya akan lunas.

“Untuk memastikan, Manap menyampaikan bahwa di rumah korban ada cucunya yang masih duduk di bangku sekolah. Biasanya sekira pukul 08.00 WIB berangkat sekolah dan pulang sekira pukul 12.00 WIB. Sementara Sunar dan Sarbaini mengambil pisau yang yang saat itu ada di meja Adul,” ungkpanya.
Kata Ginting, Minggu (8/1) sekira pukul 17.00 WIB, Sunar dan Sarbaini datang ke rumah Adul dan saat itu juga Adul meminta agar Manap datang ke rumahnya beserta istrinya, Wagini. Adul menyampaikan kepada Sunar dan Sarbaini agar pembunuhan tidak dilakukan malam itu sebab ada ronda malam. Kemudian mereka pun memutuskan pembunuhan dilakukan Senin (9/1).

Keesokannya, sekira pukul 09.00 WIB, Sarbaini dan Sunar berangkat ke kediaman korban di Huta IV Nagori Perlanaan. Setibanya di halaman korban dan masih duduk di atas kreta, Sunar langsung memanggil dengan sebutan oppung. Kemudian korban datang dan menyuruh mereka berdua masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi.

Di dalam ruangan itu, korban bertanya pada Sunar bahwa dia warga mana. Selanjutnya Sunar mengaku ia merupakan warga Pasar pagi Perlanaan. Saat itu juga Sunar menyampaikan berniat ingin meminjam uang korban, Kelementina. Akan tetapi Kelementina mengaku sedang tidak punya uang.

“Tidak habis akal, saat itu juga Sunar meminta air minum kepada korban. Selanjutnya korban mengamininya dan langsung pergi ke dapur. Selanjutnya Sunar mengikuti korban dari belakang dan saat berada di ruang tengah, Sunar langsung memiting (mengapit) leher korban hingga posisinya merangkul badan korban. Saat itu juga Sunar langsung mengambil sangkur yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menggorok leher korban sebanyak dua kali,” terang hakim.

Menurutnya, meski sudah terluka, korban saat itu masih bisa menjerit hingga akhirnya Surbaini mengambil kain dan menyumpalkannya ke mulut korban. Setelah korban tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia, Sunar langsung merogoh kantong korban dan mengambil uang Rp12 juta. Setelah itu mereka berdua berangkat menuju Pasar VIII Wono Sari, Kecamatan Ujung Padang.  “Untuk hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban.

Terdakwa Abdul Manap dan Wagini tidak berterus terang hingga mengganggu proses persidangan. Sementara hal meringankan para terdakwa mengakui berterus terang (kecuali terdakwa Abdul Manap dan Wagini), sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain. Selanjutnya menghukum terdakwa Abdul Manap, Wagini dan Sunar 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kemudian terdakwa Abdul Main dan Sarbaini dihukum 15 tahun penjara.
Sementara usai membacakan putusan itu wajah terdakwa tampak lesu. Akan tetapi di antara kelima terdakwa, tidak ada satupun yang mengeluarkan air mata. Mereka hanya berdiam sambil masuk menuju ruang tahanan sementara.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, R br Purba mengaku akan mengkonsultasikan dulu ke keluarga terdakwa apa pertimbangan selanjutnya. “Nanti kita bicara dulu sama keluarganya. Keputusan dari keluarga nanti yang akan menentukan apakah mereka banding atau menerima putusan itu,” sebutnya singkat. (mua)

Sumbernya http://www.metrosiantar.com/2012/para-terdakwa-divonis-84-tahun-penjara/ 

Data Mahasiswa

NIM : 9511013037
Nama : ADRIA DWI AFANTI
Semester Awal : 1995/1
Jenjang : S-1
Program Studi : Ilmu Hukum
Perguruan Tinggi : 061-007 Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
Purwokerto
Status : LULUS
Masuk Sebagai : Baru
Tanggal Lulus : 8 Maret 2000
Nomor Seri Ijazah :
S.K. Yudisium :
Tanggal S.K. :




Sumbernya http://www.evaluasi.or.id/profile-student-detail.php?schoolID=061007&stID=9511013037&majorID=74201&level=C 

Foto Hakim Cantik Berselingkuh Segera Dipecat


No comments :

Post a Comment