Tuesday, July 30, 2013

Cara Mengecek Tunggakan PBB Tahun Sebelumnya

Berdasarkan surat Direktur DTPB No. S-091/PJ.13/2008, menyebutkan bahwa sekarang ini PBB bisa dibayar melalui ATM berbagai bank antara lain:
  • BCA
  • BII
  • Bank Jatim (hanya melayani objek PBB di Jatim)
  • Bank Bumiputera
  • Bank Bali (hanya melayani objek PBB di Bali)
  • Bank Bukopin
  • Bank Mandiri
  • Bank DKI (hanya melayani objek PBB di DKI)
  • BNI

Selain ATM pembayaran PBB dapat juga dilakukan melalui internet banking BCA, Bank Mandiri dan BNI. Termasuk melalui phone banking Call Mandiri Bank Mandiri dan Phone Plus BNI

Dengan berbagai kemudahan layanan pembayaran di atas, sebaiknya pembayaran PBB dapat dilakukan sendiri karena cukup aman. Apabila dititipkan melalui orang lain bisa jadi uangnya tidak disetorkan ke negara akhirnya menjadi tunggakan pajak bagi kita di kemudian hari.

Untuk mengetahui tunggakan pajak yang belum dibayar dapat dilakukan di kantor pajak terdekat, gratis. Cara Mengecek tunggakan PBB tahun sebelumnya :
  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak tersebut terdaftar
  2. Ambil nomor antrian
  3. Perlihatkan NOP (Nomor Objek Pajak) atau SPPT PBB anda
  4. Tunggu beberapa saat, print out akan diberikan oleh petugas pajak
  5. Lihat tahun yang kosong tidak tercantum berarti pajaknya tahun tersebut belum dibayar
Manfaat mengecek tagihan pajak:
  1. Bermanfaat untuk proses jual beli tanah dan rumah atau bangunan, sehingga bagi pembeli tidak akan terbebani oleh tagihan PBB tahun-tahun sebelumnya.
  2. Mengetahui tagihan pajak dari tahun ke tahun dan betapa nilai pajaknya semakin naik tidak turun-turun, artinya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan properti anda semakin mahal dan meningkat
Untuk Pemda atau Pemkot yang sudah mengambil alih administrasi PBB P2 maka semua catatan pajak dan tunggakannya ada di pemda atau pemkot bersangkutan.

Sebagai contoh Pemkab Sidoarjo sudah mengambil alih administrasi PBB P2. Jadi cara untuk mengetahui tunggakan PBB wilayah kabupaten Sidoarjo dapat menghubungi:
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo
Nomor Telepon 031-8952630 extension 123
Dengan menyebutkan NOP (Nomor Objek Pajak) bersangkutan.
Baca Selengkapnya → Cara Mengecek Tunggakan PBB Tahun Sebelumnya