Saturday, October 6, 2012

Gerakan Indonesia Selalu Setia Dukung KPK #SaveKPK

Aksi demonstrasi digelar para aktivis dan masyarakat pendukung KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi RI). Bukan hanya di depan gedung KPK, di dunia maya, tagar #saveKPK bergema di linimasa Twitter. Hingga pagi ini (6/10/2012), tagar tersebut masih menjadi salah satu topik tren di Twitter Indonesia.

Sejak Jumat malam (5/10/2012), masyarakat membuat rantai manusia di depan gedung KPK, dengan maksud melindungi penyidik KPK yang hendak ditangkap. Hampir 1.000 orang dari berbagai unsur mulai dari mahasiswa, tokoh masyarakat, dan aktivis antikorupsi membuat pagar manusia di KPK.

Mereka mendatangi KPK karena adanya kabar puluhan polisi dari Polda Bengkulu dan Metro Jaya akan menangkap Wakil Ketua Satuan Tugas Penyidik Kasus Simulator SIM KPK, Kompol Novel Baswedan dan Yuri Siahaan, keduanya berasal dari POLRI. Kasus ini menyeret perwira tinggi POLRI, mantan Dirlantas Mabes POLRI, Irjen Djoko Susanto.

Dukungan dari dunia maya, tidak hanya bisa ditemui di Twitter. Ada petisi yang dimuat di Change.org, berjudul "Serahkan Kasus Korupsi POLRI Ke KPK! Hentikan Pelemahan KPK!". Dalam salah satu paragraf pengantar petisi itu disebutkan harapan agar POLRI berubah dalam hal penanganan korupsi.

Petisi itu berharap POLRI dapat menempatkan dirinya berdiri bersama KPK memberantas korupsi, tak terkecuali jika institusinya terindikasi korupsi. Jika POLRI justru menghalangi, maka slogan mereka tentang antikorupsi akan jadi pepesan kosong. Petisi ini sudah ditandatangai 7 ribuan orang, dan Anita Wahid sebagai salah satu inisiatornya berharap, bisa mencapai 100 ribu dukungan.

Di Facebook juga bisa ditemui beberapa halaman atau grup yang mengusung dukungan #saveKPK. Salah satu halaman, sudah memiliki 3 ribuan penyuka, diberi nama "Save KPK Save Indonesia". Banyak foto-foto dan berita seputar kasus ini disebarkan di kronologinya.

Dari linimasa Twitter, sekitar 40 ribu kicauan tersebar sejak beberapa hari lalu. Puncaknya pada tanggal 5 Oktober 2012 lalu, tepatnya 39.997 kicauan tercatat di Topsy.com dengan tagar #saveKPK. Beberapa akun Twitter selebriti, politisi, serta aktivis di linimasa, turut meramaikan dukungan melalui tagar ini.

Menurut laporan Detik pagi ini, para pendukung #saveKPK sudah mulai meninggalkan Gedung KPK. Sejak pukul 06.15 WIB, gedung KPK sudah terlihat sepi, diperkirakan mereka sudah pergi sejak pukul 04.00 WIB. Tinggal sejumlah wartawan dan beberapa aktivis yang tampak di KPK. Juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan dua penyidik itu, Novel dan Yuri aman dan tidak dibawa kepolisian. Keduanya dijamin dalam perlindungan KPK, demikian dikutip dari Detik.

http://salingsilang.com/baca/netizen-indonesia-selalu-setia-dukung-kpk-savekpk?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Pak SBY ... apakah anda akan terus menjadi tokoh safety player dalam fenomena kali ini ?? Saya Prihatin....

Sumber dari http://kask.us/16795899 oleh mubarak.20

Ini dia Curhat Novel Baswedan, Penyidik KPK yang ditangkan Polisi Gan

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh Ahmad Syafii Maarif

Ibarat petir di siang bolong, pada malam 5 Oktober 2012 serombongan polisi dari Mapolda Bengkulu dibantu oleh temannya dari Provost Metro Jaya telah menyerbu gedung KPK untuk menangkap koleganya sendiri Kompol Novel Baswedan, salah seorang penyidik inti lembaga pemberantasan korupsi itu. Saya tidak tahu apakah Irjen Pol Untung S Radjab, kapolda Metro Jaya (yang saya kenal secara pribadi), mengetahui bahwa anak buahnya telah ikut bermain secara kasar dan tidak bermartabat itu.

Karena itu, tidaklah mengherankan kemudian reaksi publik demikian masif terhadap insiden buruk itu dengan membawa slogan dukungan kuat kepada KPK. Dan, nama Novel pun meroket secara spektakuler. Getaran nuraninya bersambung dengan getaran nurani publik.

Namun, yang sedikit menggelikan di antara slogan itu bertuliskan KPK (Ke mana Presiden Kita) untuk menyindir atasan Kapolri yang tidak lain adalah Presiden Republik Indonesia yang saat kejadian terkesan membisu. Karena desakan begitu dahsyat, akhirnya pada 8 Oktober malam selama 40 menit Presiden menggelar konferensi pers yang melegakan masyarakat.

Bagi saya, sikap Presiden kali ini patut dihargai, tidak usah ditelusuri lagi apakah itu autentik atau karena terpaksa, demi citra yang semakin merosot dari waktu ke waktu. Serbuan polisi itu tentu tidak mendadak, pasti ada permainan kongkalikongdengan kasus simulator SIM yang menghebohkan itu. Kompol Novel ditugaskan KPK untuk menangani kasus panas ini.

Di kalangan publik, Novel dikenal sebagai polisi yang punya integritas tinggi dalam menjalankan tugas kenegaraan melawan korupsi. Dengan kepribadian yang lembut, ternyata tersimpan di dalamnya keberanian yang tahan banting, mewarisi darah kakeknya AR Baswedan yang dikenal tidak punya takut dalam membela yang benar.

Dengan menggunakan media sosial facebook, Kompol Novel mencurahkan perasaan dan isi hatinya terhadap perlakuan buruk atas dirinya. Curhat ini terbaca luas di media cetak dan elektronik yang dengan sangat mudah diakses oleh siapa saja.

Curhat itu bertanggal 7 Oktober, dua hari pascaserbuan di KPK itu. Curhat ini bukan untuk merengek, melainkan justru membongkar sisi-sisi gelap dari lembaga kepolisian, sesuatu yang sebenarnya sudah lama jadi perbincangan publik: kapan kepolisian ini mau berkaca diri, sesuai dengan filosofi tugas- nya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Ada tiga alinea dari curhat Novel ini yang patut dikutip dalam tulisan ini, sesuai dengan aslinya dalam cetakan miring. Alinea pertama: "Kasus yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah, dan hal seperti ini bukan pertama kali saya alami. Yang belakangan membuat saya SANGAT KECEWA, rupanya atas kriminalisasi terhadap saya digunakan untuk memukul KPK dgnupaya penangkapan dan penggeledahan di kantor KPK. Upaya tersebut diketahui dan direncanakan oleh petinggi Polri ygselama ini memersepsikan dirinya sebagai orang baik. Berhentilah beretorika, takutlah dengan azab Allah."

Jika bukan seorang pemberani, mustahil pernya taan itu akan keluar dari seorang Novel.
Alinea kedua: "Pimpinan Polri mestinya tidak boleh marah bila praktik pungli di samsat-samsat, yang melalui dealer dan penggunaan dana negara untuk pengadaan dengan mark up dihentikan oleh KPK atau aparatur pemberantasan korupsi lainnya. Sudah saatnya transparansi dan tdkbodohi masyarakat." Apa yang yang dikatakan Novel adalah nyata dan telah berlangsung puluhan tahun, sudah sangat kronis, tetapi tetap saja berlangsung.

Alinea ketiga: "Pimpinan Polri harus mulai melakukan kejujuran terhadap masyarakat.
Mulai saja dari hal yang kecil. Hilangkan pungutan-pungutan yang sendiri-sendiri dan yang terkoordinir oleh dealer mobil atas surat kendaraan di seluruh samsat di Indonesia. Dan, jangan lagi gunakan uang negara untuk pengadaan yang mark up."

Jika pihak kepolisian memang bersedia mereformasi lembaganya, semestinya jeritan Novel ini didengar dan dilaksanakan. Bahkan, malah mau dihabisi. Bukankah cara yang tak elok ini adalah bagian dari kultur hitam? Sebuah negara memang tidak mungkin tanpa polisi, tetapi bila institusi ini tidak tanggap terhadap saran dan kritik publik, jangan berharap wibawanya dapat ditegakkan. Oleh sebab itu, polisi mesti kembali pada filosofi tugasnya: melindungi dan melayani masyarakat luas.

Sumber dari http://kask.us/16985787 oleh Sahib Al Lisan

Hampir 10 hari KPK-Polri abaikan perintah SBY, ada apa?

Lebih dari satu minggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pidato membahas solusi perseteruan antara KPK dan Polri. Namun hingga saat ini pelimpahan kasus simulator SIM Polri belum juga dilimpahkan ke KPK. Ada apa?

Mabes Polri mengutarakan, meski koordinasi antara KPK dan Polri terus berlangsung, namun ada kendala teknis yang masih belum disepakati antara kedua belah pihak.

"Apa masalahnya saya belum bisa lebih lanjut. Kemungkinan ada masalah teknis belum ada pemahaman yang sama butuh beberapa hari lagi," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Kamis (18/10) kemarin.

Boy mengakui saat ini fokus pada penahanan tersangka yang sedang dibahas oleh KPK dan Polri. Hal ini diperkuat karena masa penahanan ketiga tersangka akan berakhir kurang lebih 10 hari ke depan.

"Saya melihat dugaannya masalah penahanan, kalau berkas mungkin bisa, tapi kalau bagaimana dengan status para tersangka yang sudah ditahan, dan hari penahanannya sedang berjalan terus. Ibaratnya sudah mendekati pada akhir ya," imbuh Boy.

Meskipun berlangsung alot, namun Polri mengaku siap menyerahkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan KPK. Termasuk jika KPK membutuhkan berkas dua tersangka milik Polri, TR dan LG.

"Jangankan cuma dua, semuanya juga bisa. Kalau mau dua ini tetap dinyatakan hal yang harus diperiksa tentunya pada prinsipnya penyidik kita siap," ujar Boy.

Menanggapi belum juga diserahkannya kasus simulator SIM Polri ke KPK, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan baru ada pertemuan tim kecil antara dua lembaga tersebut.

Johan menjelaskan, pertemuan tim kecil dari KPK tidak hanya membahas persoalan pelimpahan berkas, tetapi juga membicarakan soal status tersangka dua tersangka, Brigjen Pol Didik Purnomo dan Sukotjo Bambang. "Kedua juga, mengenai masa penahanan itu. Terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditahan pihak Polri. Bagaimana mekanisme detailnya ini yang akan dibicarakan lagi," ujar dia.

Johan membantah, molornya pelimpahan kasus simulator SIM ini karena KPK belum siap. Dia menegaskan, lamanya pelimpahan kasus ini karena KPK ingin kasus ini jelas sehingga mudah menangani kasus ini.

"Nanti hasil pertemuan itu akan meng-clear-kan proses kasus simulator SIM. Kami belum menerima berkas itu. Bukan berarti KPK belum siap tapi kami ingin lebih jelas dalam menangani perkara jadi clear. Tidak ada lagi SP3 atau hal-hal yang selama ini menjadi prosedur dalam kasus menangani tipikor," ujar Johan.

Desakan agar kasus simulator SIM Polri ini segera diserahkan ke KPK terus berlangsung. Kemarin, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT ) UGM, Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan di Gedung DPR, meminta agar Polri segera menyerahkan kasus ini ke KPK.

"Sebenarnya instruksi SBY sudah jelas. Ini kan menyelesaikan problem, bisa saja ada upaya untuk mencari agar tidak selesai," kata Zainal Arifin Mochtar.

Menurutnya, dalam UU KPK pasal 50 ayat 3 dapat menjadi rujukan bahwa kasus itu dapat ditangani KPK secara penuh. "Tinggal aturan teknis jika ingin menyelesaikan. Siapa yang tidak ingin keluar dan untuk menyelesaikan bisa dilihat sendiri," tegas Zainal.

"Ada pasal 50 UU KPK yang digunakan, secara aturan ada, tinggal aturan teknisnya. Yang saya khawatirkan cara pandang Polri dengan melihat dari perspektif KUHAP," paparnya.

[war]

http://www.merdeka.com/peristiwa/hampir-10-hari-kpk-polri-abaikan-perintah-sby-ada-apa.html

ada apa ????

Sumber dari http://kask.us/17014375 oleh moeshitmoe


No comments :

Post a Comment